Kedua waria ini ditangkap polisi di kawasan Pasar Tengah, Pontianak Kota, Senin (22/6) 04.00. Keduanya ditangkap lantaran mencuri bola lampu.Mereka adalah Syahrini alias Supriadi (baju merah) dan Agnez Mo alias Bujang (baju hijau).
Penangkapan kedua orang ini berawal dari kecurigaan anggota Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Tanjungpura I Polsek Pontianak Kota yang tengah berpatroli di kawasan Pasar Tengah, Pontianak. Anggota polisi tersebut curiga melihat gelagat kedua pria berjari lentik itu saat melintasi kawasan tersebut.
Karena penasaran anggota polisi akhirnya memeriksa kedua waria ini. Saat diperiksa, di dalam tas mereka, terdapat belasan bola lampu yang masih bisa menyala ternyata itu adalah hasil curian keduanya di Taman Alun-alun Kapuas dan ruko-ruko Pasar Tengah, Pontianak. “Ini hasil kami ambil di Korem dan ruko-ruko yang terdapat di Pasar Tengah,” kata Bujang.
Kedua pelaku ini kemudian digelandang ke Polresta Pontianak. Mereka diinterogasi untuk dimintai keterangan di ruang piket penjagaan sel tahanan. Kepada polisi, keduanya mengaku terjepit kebutuhan ekonomi, makanya nekat mencuri. “Kami butuh uang untuk lebaran, makanya kami mencuri bola lampu, karena bola lampu gampang ngambilnya. Rencananya, pagi-pagi sekali mau dijual, tetapi keburu ditangkap,” ujar Bujang.
Keduanya waria tersebut dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.
Penangkapan kedua orang ini berawal dari kecurigaan anggota Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Tanjungpura I Polsek Pontianak Kota yang tengah berpatroli di kawasan Pasar Tengah, Pontianak. Anggota polisi tersebut curiga melihat gelagat kedua pria berjari lentik itu saat melintasi kawasan tersebut.
Karena penasaran anggota polisi akhirnya memeriksa kedua waria ini. Saat diperiksa, di dalam tas mereka, terdapat belasan bola lampu yang masih bisa menyala ternyata itu adalah hasil curian keduanya di Taman Alun-alun Kapuas dan ruko-ruko Pasar Tengah, Pontianak. “Ini hasil kami ambil di Korem dan ruko-ruko yang terdapat di Pasar Tengah,” kata Bujang.
Kedua pelaku ini kemudian digelandang ke Polresta Pontianak. Mereka diinterogasi untuk dimintai keterangan di ruang piket penjagaan sel tahanan. Kepada polisi, keduanya mengaku terjepit kebutuhan ekonomi, makanya nekat mencuri. “Kami butuh uang untuk lebaran, makanya kami mencuri bola lampu, karena bola lampu gampang ngambilnya. Rencananya, pagi-pagi sekali mau dijual, tetapi keburu ditangkap,” ujar Bujang.
Keduanya waria tersebut dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.
loading...
0 Response to "Dua Orang Waria di Tangkap, Karena Mencuri Bola Lampu di Korem dan Pasar Tengah"
Post a Comment