Di
antara bentuk duduk yang terlarang adalah sebagaimana para pembaca
lihat pada gambar di samping ini, yaitu duduk dengan meletakkan tangan
kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Berikut penjelasan
mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa
ulama mengenai hal ini.
عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ
الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ «
أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ».Syirrid bin Suwaid radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini,
yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu
baginda Nabi bersabda, “Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?” (HR. Abu Daud no. 4848. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)
Yang dimaksud dengan al maghdhub ‘alaihim adalah
orang Yahudi sebagaimana kata Ath Thibiy. Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata
bahwa yang dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir,
orang fajir (gemar maksiat) , orang sombong, orang yang ujub dari cara
duduk, jalan mereka dan semacamnya. (‘Aunul Ma’bud, 13: 135)
Dalam Iqthido’ Shirotil Mustaqim,
Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini berisi larangan duduk seperti yang
disebutkan karena duduk seperti ini dilaknat, termasuk duduk orang yang
mendapatkan adzab. Hadits ini juga bermakna agar kita menjauhi jalan
orang-orang semacam itu.”
Kata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat.
Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat
dengan bokong.
Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami
bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang. (Majmu’ Fatawa
Ibnu Baz, 25: 161)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, “Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun
meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya,
maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran,
maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana
disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang
badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran.
Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam sifatkan.”
Sebagian ulama menyatakan bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh
(tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh ‘Abdul Al ‘Abbad
berkata, “Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga
berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits
disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini
sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49)
Jika ada yang bertanya, logikanya mana, kok sampai duduk seperti ini
dilarang? Maka jawabnya, sudah dijelaskan bahwa duduk semacam ini adalah
duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub ‘alaihim). Jika sudah
disebutkan demikian, maka sikap kita adalah sami’na wa atho’na, kami dengar dan taat. Tidak perlu cari hikmahnya dulu atau berkata ‘why?‘ ‘why?‘, baru diamalkan. Seorang muslim pun tidak boleh sampai berkata, ah seperti itu saja kok masalah. Ingatlah, Allah Ta’ala berfirman,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS. An Nur: 63). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambukan atas dasar hawa nafsunya yang ia utarakan. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (4)
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu
menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu
yang diwahyukan (kepadanya)” (QS. An Najm: 3-4)
Ibnu Katsir berkata, “Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang
menyelisihi syari’at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan
tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid’ah.”
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 281)(rumaysho.com)
Wallahu waliyyut taufiq.
sumber : http://www.kabarnetizen.com/awas-ternyata-duduk-seperti-ini-dimurkai-allah/#
sumber : http://www.kabarnetizen.com/awas-ternyata-duduk-seperti-ini-dimurkai-allah/#
loading...
0 Response to "AWAS!! Ternyata Duduk Seperti ini Dimurkai Allah"
Post a Comment