Polisi Berhasi Menangkap Kuris Jaringan Narkoba Lapas Magelang


Polisi berhasi menangkap pria berinisial HDK karena diduga sebagai kurir narkoba di Lapas kelas IIA Magelang. HDK berhasil ditangkap tangan oleh polisi, dan polisi berhasil menyita 11 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,5 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang, AKP Eko Sembono, menjelaskan, HDK diduga masuk jaringan peredaran narkoba yang diotaki oleh seorang narapidana yang berada di Lapas IIA Magelang. Sampai saat ini, pihak kepolisi masih melakukan penyidikan dan intrograsi terhadap HDK.

"Sementara ini kami baru menangkap kurir berserta barang bukti sabu-sabu seberat 5,5 gram dan masih mendalami siapa otak dibalik semua ini," ujar Eko, Selasa (23/6/2015).

Eko menjelaskan, HDK ditangkap di Jalan Sanjaya, Dusun Pepe, Desa Wonolelo, Kabupaten Magelang seusai mengambil paket sabu tersebut. menurut informasi yang di dapat barang haram itu akan diantar kepada seseorang teman yang menunggu di pertigaan Canguk.

Dari catatan kepolisi, HDK dulu pernah terjerat hukum atas kasus yang sama pada tahun 2014. HDK harusnya menjalani penjara kurang lebih 20 bulan mulai Februari 2014-Oktober 2015. Namun sejak tanggal 6 April 2015, HDK yang berkerja sebagai supir ekspedisi itu menerima pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas IIA Magelang.

Kepada polisi, ia mengaku hanya bertindak sebagai kurir sabu dari seorang narapidana Lapas IIA Magelang berinisial PL. 

"Tersangka HDK akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun pendajar dan maksimal 12 tahun penjara," tegas Eko.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Berhasi Menangkap Kuris Jaringan Narkoba Lapas Magelang"

Post a Comment